Berusaha Kelabui Petugas Jadi Korban Curas, RHS Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Perkara Laporan Palsu 

MUSI RAWAS-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga pelaku perkara Pasal 242 KUHPidana dan Pasal 220 KUHPidana (Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu), di Ruangan Penyidik Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (16/9/2025).

Diketahui pelaku berinisial, RHS (19), warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

Pelaku ditahan diduga membuat laporan palsu, bahwa seakan-akan pelaku menjadi korban tindak pidana curas (Pasal 365 KHUPidana) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025  sekira jam 16.00 wib  di hutan Hutan Akasia Desa Bumi Makmur Kec Muara Lakitan, di mana  akibat kejadian tersebut  pelaku melaporkan bahwa ia mengalami kerugian/kehilangan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nopol BG-3332-HAH, satu buah HP Merk Infinix Pro 40 Pro, satu buah Handbag yang berisikan uang tunai Rp 3.500.000, dan kartu ATM BRI, Mandiri, BNI dan satu buah KTP milik pelaku.  Kemudian, pelaku melaporkan kejadian yang dialaminya, (kejadian rekayasa), ke Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB hari Selasa (9/9/2025), atau satu minggu lalu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, mengatakan tersangka, RHS, ditangkap karena telah membuat keterangan palsu, menjadi korban Pasal 365 KHUPidana.

"Sesuai dengan Laporan Polisi LP/A-19/IX/2025/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 16 September 2025. Tersangka kami tangkap, karena telah membuat laporan palsu, seakan-akan menjadi korban curas padahal itu semua merupakan rekayasa pelaku," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap bermula saat pelaku melapor ke Polres Mura, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL.

Bahwa pelaku, menjadi korban curas, dan sebagaimana perkara Pasal 365 KHUPidana, yang merupakan perkara atensi yang mesti harus dengan sigap ditanggapi dan dilakukan pengungkapan.

Kemudian, dengan sigap, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan introgasi terhadap pelaku hingga melakukan pemeriksaan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), disertai memeriksa keterangan saksi.

Hingga akhirnya sampai satu minggu melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut, namun seperjalanan melakukan penyelidikan dan pengungkapan personel merasa curiga dan jangal dengan laporan pelaku.

Kemudian, kembali dilakukan pemeriksaan mendalam serta interogasi terhadap pelaku, sampai akhirnya, ternyata perkara curas yang dialami pelaku "TIDAK TERJADI" (TIDAK BENAR), melainkan beberapa barang pelaku dengan sengaja dijual/digadaikan oleh pelaku dan nekat membuat laporan palsu karena takut dimarah oleh keluarganya.

"Tersangka, mengakui bahwa sengaja membuat laporan palsu dan atau memberikan keterangan palsu, dikarenakan ia telah menjual satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario pada bulan Juli 2025 dan ia telah menggadaikan satu unit Handphone Merk Infinix Pro 40 Pro tersebut dan sengaja membuat laporan polisi, seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar tidak di marahi keluarganya," paparnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, selain pelaku, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah kotak Handphone Merk Infinix Pro 40 Pro, dua lembar Laporan Polisi Nomor LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, Tanggal 09 September 2025.

"Dan, lima lembar Berita Acara Interogasi Atas nama pelaku pada tanggal 09 September 2025," akhirnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
45 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.